Foto : RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara
makianopost.com-TERNATE,(24/9/2024) Jasa BPJS senilai Rp.6.534.064.312,- tak dibayarkan, diam-diam Pegawai ASN RSUD Chasan Boesoirie atur rencana ketemu Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, guna mendesak kejaksaan mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan atas Jasa BPJS Pegawai.
Dana senilai Rp.6.534.064.312,-, tersebut terdiri atas Jasa BPJS bulan oktober sebesar Rp.3.267.422.940,- dan bulan november sejumlah Rp.3.266.641.372,- yang mana dana tersebut telah di transfer pada tanggal 22 bulan november dan tanggal 12 desember tahun 2023 oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) melalui nomor rekening 0601024007 Bank BPD Maluku atas nama RSUD Chasan Boesoirie.
Sejumlah ASN pegawai RSUD Chasan Boesoirie, yang tak ingin namanya disebutkan menyampaikan, “Terkait Jasa BPJS kami dua bulan tahun 2023 senilai 6,5 Milyar yang hingga kini belum kami terima atau dibayarkan pihak manajemen, maka tentunya kami juga memiliki hak untuk menyampaikan secara lisan dan tertulis kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang mana saat ini tengah menangani sejumlah kasus RSUD Chasan Boesoirie, agar dapat mengungkap dugaan korupsi rumah sakit terkait Jasa BPJS yang belum kami terima, agar ada kejelasan hukum atas hak kami” Ungkap mereka.
Sejumlah ASN RSUD Chasan Boesoirie itu juga menyebutkan,” Sebelumnya pada hari sabtu tanggal 14 september 2024, diadakan pertemuan antara pihak manajemen dengan sejumlah pegawai termasuk dokter, dr Alwia Assagaf selaku Direktur dan Agung Sri Sadono sebagai Wadir Umum dan Keuangan tidak menjelaskan secara jelas kepada kami semua, kemana aliran dana Jasa BPJS kami dan alasannya apa kenapa tidak dibayarkan saat dana itu di klaim oleh pihak BPJS, malahan kami disampaikan kalau Jasa BPJS tersebut akan diajukan permohonan penyertaan modal tahun anggaran 2025 baru dibayarkan bagi kami ini tidak benar karena Jasa BPJS dengan total senilai Rp.15.195.498.400,- termasuk didalamnya Jasa BPJS Pegawai bulan Oktober dan November 2023 senilai Rp.6.534.064.312,-, yang telah di transfer pihak BPJS pada rumah sakit tentunya yang harus membayar adalah pihak manajemen rumah sakit bukan malah meminta permohonan bantuan penyertaan modal pada APBD 2025 baru dibayarkan, jika seperti ini manajemen rumah sakit maka tentunya hal ini bertentangan dengan sistem pengelolaan BLU (Badan Layananan Umum) di RSUD Chasan Boesoirie” tegas mereka
Untuk diketahui, sebelumnya Sekretaris Dinas Kesehatan Pemda Provinsi Maluku Utara ketika dikonfirmasi di kantor, menyampaikan “Gaji Pegawai dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kita yang membayar tetapi selebihnya terkait dengan Jasa BPJS karena rumah sakit dengan sistem BLUD maka mereka punya otoritas itu untuk membayar” bebernya.
Sejumlah ASN RSUD Chasan Boesoirie ketika ditanyakan kapan bakal diadakan pertemuan dengan Kajati Malut, mereka menyampaikan “Tentu kami mengikuti prosedur yang ada di Kejaksaan Tinggi, saat ini secepatnya kami tengah siapkan surat pemberitahuan atas kegiatan tersebut dan harapan besar kami Kajati Malut menyediakan waktunya untuk pertemuan dimaksud”bebernya
Editor : Redaksi Makianopost.com