makianopost.com - TERNATE,(25/9/2024) Praktek Pungutan Liar alias PUNGLI yang diduga dilakukan Muhammad Ali Ade selaku Kepala Ruangan CSSD (Central Sterile Supply Departement) RSUD Chasan Boesoirie, resmi dilaporkan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan LPP – Tipikor Malut diterima langsung Staft Kejaksaan diruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (26/9/2024).
Pak Sadik selaku Staft Kasi Penhum Kejaksaan Tinggi menyampaikan, “Laporan LPP – Tipikor dengan Nomor Surat 2078.A/L/LPP-Tipikor/IX/2024 Perihal Dugaan/Indikasi PUNGLI atas Penerimaan Pendapatan Pada Ruang CSSD RSUD Chasan Boesoirie telah kami terima dan akan kita tindak lanjuti laporan tersebut kepada pimpinan” Ucapnya.
Sudarmono Tamher Ketua Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang juga sebagai Pelapor pada laporan tersebut menyampaikan,”Laporan terkait dengan dugaan PUNGLI RSUD Chasan Boesoirie ini bakal kita kawal terus hingga tahapan pemeriksaan” Tegasnya
Ia juga menambahkan, “Harapan kita pada kejaksaan tinggi atas laporan yang barusan kita sampaikan, agar dapat di lakukan pemeriksaan lebih mendalam karena diduga kuat ada sejumlah transaksi pembayaran jasa pendapatan dari rumah sakit lain ke rekening terlapor” Bebernya.
Pada laporan tersebut juga dijelaskan bahwa, dugaan PUNGLI pendapatan jasa sterilisasi alat pada ruang CSSD ruma sakit tersebut ditransfer melalui rekening Bank BSI dengan nomor rekening 212901001396535 milik terlapor dan diduga kuat saat itu tidak di setorkan pada rekening pendapatan ruma sakit melalui Bank Maluku dengan nomor rekening 0601024007” Ungkapnya.
Editor : makianopost.com