Foto : Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Maluku Utara |
Hal ini terkuak, berdasarkan bukti transfer melalui Rekening Bank BSI
(Bank Syariah Indonesia) dengan Nomor Rekening 21290100139xxxx atas
nama/inisial MAD yang diduga sebagai Kepala Ruangan CSSD.
Transfer yang diterima MAD pada tanggal 23 juli 2024 tersebut, diduga melalui Rekening BSI salah satu rumah sakit di Kota Ternate dengan Nomor Rekening 708334xxxx Senilai Rp.2.100.000,- dan diduga masih terdapat transaksi lainnya.
Pengakuan salah satu ASN RSUD Chasan Boesoirie yang tidak ingin namanya
disebutkan, menyampaikan “Klw (kalau) dengar RSI (salah satu rumah sakit di
Kota Ternate) tu dorang (mereka) pungutan liar selama 3 bulan saja, skrng so
tarada (tidak lagi), di RSI so tarada oprasi lagi” Ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, “Aplikasi SIM RS tdk (tidak) di
pakai di ruangan CSSD, dengan alasan aplikasi tdk (tidak) bisa terpakai,
setelah di selidiki ke petugas IT (Information
Technology) SIM RS, ternyata tarif CSSD tdk (tidak) diberikan ke
IT untuk di input, akhirnya pembayaran sterilisasi alat dari RS (Rumah Sakit) lain
yg kerjasama dengan RSCHB (Rumah Sakit Chasan Boesoirie) tdk disetor ke RS,
tetapi di setor ke rekening pribadi petugas CSSD” Bebernya.
Hal tersebut direspon oleh
LSM LPP Tipikor Maluku Utara, Muhlas Ibrahim selaku Ketua Bidang Advokasi dan
Investigasi menyampaikan, “Praktek Pungutan Liar yang dilakukan oleh oknum
Pegawai RSUD Chasan Boesoirie yang diduga juga sebagai Kepala Ruangan CSSD, harus
diusut tuntas penegak hukum di Maluku Utara, karena hal ini jelas merugikan
rumah sakit dan juga bertentangan dengan ketentuan PMK (Peraturan Menteri
Keuangan) Nomor 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum,
khususnya pada ketentuan Pasal (1) Point (25) menyebutkan Rekening Operasional
BLU adalah rekening lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk
menampung seluruh penerimaan atau membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya
bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum” Jelasnya
Muhlas Ibrahim juga menjelaskan,
“Sesuai informasi yang kami dapatkan setiap Penerimaan Pendapatan RSUD Chasan
Boesoirie yang bersumber dari Jasa Pelayanan maupun kerjasama Operasional (KSO)
atau bentuk lainya, seluruh pendapatan di setor ke Rekening Bank BPD Malut
Nomor 0601024xxx atas nama RSUD Chasan Boesoirie dan bukan menggunakan rekening
pribadi perorangan” Jelasnya.
Ia juga menyampaikan, “Dugaan
Pungli pada RSUD Chasan Boesoirie ini bakal kami adukan pada penegak hukum
untuk dilakukan proses penyilidikan guna mengungkap dugaan kejahatan lainnya
termasuk dugaan dan indikasi penggelapan dana setoran pasien yang berobat di
rumah sakit hal ini sesuai dengan sejumlah bukti-bukti pendukung lainya yang
telah kami kantongi “Tutupnya
Hingga berita ini
dipublis, redaksi makianopost.com terus melakukan upaya konfirmasi kepada oknum
inisial MAD guna mendapatkan keterangan.
Redaksi : Makianopost.com