Dugaan Pungli RSUD Chasan Boesoirie Terkuak, Kejati Malut diminta Usut Tuntas,,,!!!

Sebarkan:

Foto : Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Maluku Utara
makianopost.com – TERNATE,(14/9/2024) Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, didesak periksa Kepala Ruangan CSSD  atau Central Sterile Supply Department RSUD Chasan Boesoirie, berkaitan dengan dugaan pungutan liar (Pungli) atas penerimaan pendapatan pengelolaan alat dan linen steril yang bersumber dari sejumlah rumah sakit di kota ternate.

Hal ini terkuak, berdasarkan bukti transfer melalui Rekening Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) dengan Nomor Rekening 21290100139xxxx atas nama/inisial MAD yang diduga sebagai Kepala Ruangan CSSD.

Transfer yang diterima MAD pada tanggal 23 juli 2024 tersebut, diduga melalui Rekening BSI salah satu rumah sakit di Kota Ternate dengan Nomor Rekening 708334xxxx Senilai Rp.2.100.000,- dan diduga masih terdapat transaksi lainnya.

Pengakuan salah satu ASN RSUD Chasan Boesoirie yang tidak ingin namanya disebutkan, menyampaikan “Klw (kalau) dengar RSI (salah satu rumah sakit di Kota Ternate) tu dorang (mereka) pungutan liar selama 3 bulan saja, skrng so tarada (tidak lagi), di RSI so tarada oprasi lagi” Ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, “Aplikasi SIM RS tdk (tidak) di pakai di ruangan CSSD, dengan alasan aplikasi tdk (tidak) bisa terpakai, setelah di selidiki ke petugas IT (Information Technology) SIM RS, ternyata tarif CSSD tdk (tidak) diberikan ke IT untuk di input, akhirnya pembayaran sterilisasi alat dari RS (Rumah Sakit) lain yg kerjasama dengan RSCHB (Rumah Sakit Chasan Boesoirie) tdk disetor ke RS, tetapi di setor ke rekening pribadi petugas CSSD” Bebernya.

Hal tersebut direspon oleh LSM LPP Tipikor Maluku Utara, Muhlas Ibrahim selaku Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi menyampaikan, “Praktek Pungutan Liar yang dilakukan oleh oknum Pegawai RSUD Chasan Boesoirie yang diduga juga sebagai Kepala Ruangan CSSD, harus diusut tuntas penegak hukum di Maluku Utara, karena hal ini jelas merugikan rumah sakit dan juga bertentangan dengan ketentuan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, khususnya pada ketentuan Pasal (1) Point (25) menyebutkan Rekening Operasional BLU adalah rekening lainnya dalam bentuk giro milik BLU yang dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan atau membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU pada Bank Umum” Jelasnya

Muhlas Ibrahim juga menjelaskan, “Sesuai informasi yang kami dapatkan setiap Penerimaan Pendapatan RSUD Chasan Boesoirie yang bersumber dari Jasa Pelayanan maupun kerjasama Operasional (KSO) atau bentuk lainya, seluruh pendapatan di setor ke Rekening Bank BPD Malut Nomor 0601024xxx atas nama RSUD Chasan Boesoirie dan bukan menggunakan rekening pribadi perorangan” Jelasnya.

Ia juga menyampaikan, “Dugaan Pungli pada RSUD Chasan Boesoirie ini bakal kami adukan pada penegak hukum untuk dilakukan proses penyilidikan guna mengungkap dugaan kejahatan lainnya termasuk dugaan dan indikasi penggelapan dana setoran pasien yang berobat di rumah sakit hal ini sesuai dengan sejumlah bukti-bukti pendukung lainya yang telah kami kantongi “Tutupnya

Hingga berita ini dipublis, redaksi makianopost.com terus melakukan upaya konfirmasi kepada oknum inisial MAD guna mendapatkan keterangan.

Redaksi : Makianopost.com

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini