HUT RSUD Chasan Boesoirie Diwarnai Aksi Tuntutan Jasa BPJS 6,5 Milyar

Sebarkan:

Foto : Aksi LPP-Tipikor - HUT RSUD Chasan Boesoirie Malut
Makianopost.com – TERNATE,(10/10/2024) HUT Ke–22 Tahun RSUD Chasan Boesoirie, diwarnai aksi unjukrasa menuntut segera dibayarkan Jasa BPJS Pegawai terhitung bulan Oktober dan November 2023 senilai Rp.6.534.064.312,-, yang mana hingga saat ini belum dibayarkan pihak manajemen rumah sakit.

Koordinator Aksi LPP – Tipikor Maluku Utara, Muhlas Ibrahim menyampaikan “Dihari yang ke – 22 Tahun RSUD Chasan Boesoirie mestinya lebih professional dalam tata kelola birokrasi dan penataan keuangan yang lebih baik sehingga tidak menimbulkan penyimpangan serta penumpukan sejumlah hutang yang secara langsung mengancam keberlangsungan pelayanan rumah sakit itu sendiri” kesalnya.

Diketahui, Jasa BPJS Senilai 6,5 Milyar tersebut merupakan hak atas Jasa BPJS pegawai yang mestinya telah diterima sejak tanggal 22 bulan November 2023 sejak ditransferkan dana BPJS senilai Rp. 15.195.498.400,-.melalui rekening RSUD Chasan Boesoirie dengan nomor rekening 0601024007 Bank BPD Maluku.

Muhlas Ibrahim selaku koordinator aksi menambahkan, “ Hingga saat dugaan korupsi atas Jasa BPJS senilai 6,5 Milyar diadukan pada penegak hukum, Alwia Assagaf selaku Direktur dan Agung Sri Sadono sebagai Wadir Umum dan Keuangan tidak memiliki kemampuan dalam menjawab atas dasar apa dana 6,5 Milyar Jasa BPJS tersebut disalahgunakan, ini yang menjadi titik awal sikap kritis kami terhadap sejumlah dugaan penyimpangan RSUD Chasan Boesoirie” Ungkapnya

Ia juga menambahkan, “Dikesempatan unjukrasa ini ada sejumlah tuntutan yang kami sampaikan, yaitu diantaranya pertama Mendesak Manajemen RSUD Chasan Boesoirie, segera bayarkan utang Jasa BPJS Pegawai RSUD Chasan Boesoirie terhitung Bulan Oktober dan November 2023 senilai Rp.6.534.064.312,-, yang hingga saat ini belum dibayarkan pihak Manajemen RSUD Chasan Boesoirie, kedua Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Segera Tetapkan Tersangka dr.Alwia Assagaf,.M.Kes dan Agung Sri Sadono,.S.Sos,M.Acc selaku Direktur dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Chasan Boesoirie, berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Jasa BPJS Pegawai Senilai Rp.6.534.064.312,-, Ketiga Mendesak Pj. Gubernur Maluku Utara segera copot Jabatan Saudara dr.Alwia Assagaf,.M.Kes dan Agung Sri Sadono,.S.Sos,M.Acc dari jabatanya selaku Direktur dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Chasan Boesoirie, karena dinilai tidak memiliki kemampuan dalam penuntasan sejumlah permasalahan di rumah sakit chasan boesoirie dan yang terakhir Mendesak Pj. Gubernur Maluku Utara segera melakukan penunjukan Pejabat Sementara Direktur dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Chasan Boesoirie, dalam rangka perbaikan manajemen rumah sakit maupun penuntasan sejumlah permasalahan hutang obat-obatan, Jasa BPJS pegawai serta Pembangunan Gedung Jantung, yang mana sejumlah permasalahan tersebut ini tidak mampuh diselesaikan oleh Alwia Assagaf,.M.Kes dan Agung Sri Sadono, selaku Direktur dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Chasan Boesoirie saat ini” Bebernya
Editor : Redaksi Makianopost.com
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini