Kejati Malut Didesak Tetapkan Tersangka Direktur & Wadir Keuangan RSUD Chasan Boesoirie

Sebarkan:

Foto : Unjukrasa LPP-Tipikor depan Kejati Maluku Utara
Makianopost.com-TERNATE,(10/10/2024) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak segera tetapkan tersangka Direktur dan Wadir Umum dan Keuangan RSUD Chasan Boesoirie terkait dugaan korupsi anggaran jasa BPJS senilai Rp.6.534.064.312,-,yang hingga saat ini tidak dibayarkan terhadap ratusan pegawai rumah sakit bahkan diduga kuat anggaran tersebut disalahgunakan.

Koordinator Aksi LPP-Tipikor melalui aksi unjukrasa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menyampaikan, “Dugaan atas penyimpangan keuangan Jasa BPJS ratusan pegawai RSUD Chasan Boesoirie senilai Rp.6.534.064.312,-, harus segera ditindak tegas, bagaimana tidak mereka yang bekerja demi kepentingan kemanusiaan sabang hari dan malam ironis jika hak mereka disalahgunakan tanpa dasar hukum yang jelas” Ungkap Muhlas Ibrahim Ketua Bidang Advokasi dan Invetigasi Korupsi.

Muhlas Ibrahim juga menjelaskan, “Sebagaimana ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami menyakini bahwa dugaan atas perbuatan penyalahgunaan Jasa BPJS senilai 6,5 Milyar yang digunakan begitu saja tanpa memiliki dasar hukum yang jelas hal ini tentunya merupakan dugaan kejahatan korupsi serius” Jelasnya

Terkait hal tersebut, Muhlas selaku Koordinator aksi menyampaikan,”Dugaan Praktek Kejahatan Korupsi 6,5 Milyar Jasa BPJS Pegawai jelas hal ini merupakan dugaan perbuatan pidana korupsi, olenya itu Kajati Malut segera tetapkan tersangka Direktur /Wadir Umum dan Keuangan RSUD Chasan Boesoirie yang diduga kuat tidak memiliki kemampuan menyelesaikan hak ratusan pegawai rumah sakit chasan boesoirie”Sikapnya

Muhlas Ibrahim juga menjelaskan,” Sejumlah Kejahatan Korupsi RSUD Chasan Boesoirie yang mana saat ini tengah diproses hukum bakal kami adukan resmi pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI Pusat pekan depan di Jakarta “ Ungkapnya

Editor : Redaksi Makianopost.com

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini