Foto : Unjukrasa LPP-Tipikor depan Kejati Maluku Utara |
Koordinator
Aksi LPP-Tipikor melalui aksi unjukrasa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,
menyampaikan, “Dugaan atas penyimpangan keuangan Jasa BPJS ratusan pegawai RSUD
Chasan Boesoirie senilai Rp.6.534.064.312,-, harus segera ditindak tegas,
bagaimana tidak mereka yang bekerja demi kepentingan kemanusiaan sabang hari
dan malam ironis jika hak mereka disalahgunakan tanpa dasar hukum yang jelas”
Ungkap Muhlas Ibrahim Ketua Bidang Advokasi dan Invetigasi Korupsi.
Muhlas Ibrahim
juga menjelaskan, “Sebagaimana ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas
UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami
menyakini bahwa dugaan atas perbuatan penyalahgunaan Jasa BPJS senilai 6,5
Milyar yang digunakan begitu saja tanpa memiliki dasar hukum yang jelas hal ini
tentunya merupakan dugaan kejahatan korupsi serius” Jelasnya
Terkait hal
tersebut, Muhlas selaku Koordinator aksi menyampaikan,”Dugaan Praktek Kejahatan
Korupsi 6,5 Milyar Jasa BPJS Pegawai jelas hal ini merupakan dugaan perbuatan pidana
korupsi, olenya itu Kajati Malut segera tetapkan tersangka Direktur /Wadir Umum
dan Keuangan RSUD Chasan Boesoirie yang diduga kuat tidak memiliki kemampuan
menyelesaikan hak ratusan pegawai rumah sakit chasan boesoirie”Sikapnya
Muhlas Ibrahim
juga menjelaskan,” Sejumlah Kejahatan Korupsi RSUD Chasan Boesoirie yang mana
saat ini tengah diproses hukum bakal kami adukan resmi pada JAMPIDSUS Kejaksaan
Agung RI Pusat pekan depan di Jakarta “ Ungkapnya
Editor : Redaksi Makianopost.com