Foto : Hearing Terbuka Humas BKN RI Bersama FP2D Maluku Utara |
Makianopost.com
– Jakarta,(20/11/2024) Praktek keterlibatan pada kepentingan Politik Praktis,
Kampanye Politik dan Mengarahkan untuk memilih Pasangan Calon pada Proses
Pemilukada yang dilakukan oleh ASN maupun Pegawai PPPK merupakan bentuk dari
Pelanggaran atas asas Netralitas, Kode Etik dan Disipilin ASN sebagaimana
diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps
dan Kode Etik ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
Dugaan
dan Indikasi Pelanggaran asas Netralitas, Kode Etik dan Disipilin ASN disuarakan
oleh FP2D (Front Persatuan Peduli
Demokrasi) Maluku Utara melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan
Kepegawaian Negara Republik Indonesia Rabu, (20/11/2024) di Jakarta.
Alan
Ilyas selaku Koordinator Aksi, meyampaikan “Dugaan atas keterlibatan Kepala
Dinas Pendidikan Hi. Ridwan Salidin, Sekretaris Pendidikan Daud Arif, Kepala Sekolah
SMP Negeri 5 Halteng Babullah Kader, Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Halteng Saleh
Samad, Staft Dinas Pendidikan Halima Basalem, Guru PPPK SMP Negeri 12 Anita
Daud, Guru SD Negeri 2 Tepeleo Rani Tahane, Guru PPPK SMP SATAP Dote Samili
Taha dan Staft Dinas Pendidikan Sri Sulastri Yaman, pada pelaksanaan kampanye
Paslon Nomor Urut 2 Edi Langkara – Abdurahim Ode Yani di Halmahera Tengah,
kesimpulan kami hal tersebut merupakan bentuk dari dugaan politik parktis yang
tentunya bertentangan dengan asas netralitas ASN itu sendiri” ungkapnya
Alan
Ilyas Selaku Koordinator, Menjelaskan “Dugaan Politik Praktis sejumlah Pegawai
ASN Halmahera Tengah yang viral di media sosial Facebook, Whatshap dan lainnya
tanpa disadari telah terlibat mengkampanyekan pasangan calon dan tindakan
tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tidak netral atau terlibat sebagai juru
kampanye, tim sukses bayangan dan hal ini jelas melanggar ketentuan Pasal 494
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dimana menyebutkan Setiap ASN,
Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Badan
Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling
lama satu tahun” Jelasnya.
Dihadapan
Karo Humas BKN Republik Indonesia saat Hearing terbuka, Alan Ilyas menyampaikan
“Salah satu tugas Badan Kepegawaian Negara adalah melakukan Pembinaan dan
Pengawasan terhadap Pegawai, olehnya itu dugaan atas pelanggaran Netralitas,
Kode Etik dan Disiplin ASN sebagaimana laporan yang kami sampaikan, BKN RI
segera mengambil langkah tegas agar pegawai pelanggar tersebut harus ditindak
tegas” Sikapnya
Karo
Humas BKN Republik Indonesia, pada pertemuan hearing tersebut menyampaikan “Laporan
ini akan kita tindak lanjuti dan jika terdapat bukti lainya atas pelanggaran
tersebut dapat disampaikan ke kami melalui website/email bkn.go.id” Ungkapnya
Selesai
pelaksanaan aksi unjuk rasa di kantor BKN RI, Alan Ilyas selaku Koordinator
FP2D Maluku Utara menyampaikan “ Proses atas pelanggaran ASN tersebut bakal kita
kawal terus sampai tuntas, bahkan kami
telah jadwalkan pekan depan unras ini akan kita gelar lagi” Sikapnya
Hingga
Berita ini dipublis redaksi makianopost.com berusaha untuk mengkonfirmasi
sejumlah ASN dan Pegawai Guru P3K tersebut guna mendapatkan informasi dan keterangan
atas hal tersebut.