9 ASN Halteng Tak Netral, Resmi Dilaporkan Ke Badan Kepegawaian Negara

Sebarkan:
Foto : Hearing Terbuka Humas BKN RI Bersama FP2D Maluku Utara

Makianopost.com – Jakarta,(20/11/2024) Praktek keterlibatan pada kepentingan Politik Praktis, Kampanye Politik dan Mengarahkan untuk memilih Pasangan Calon pada Proses Pemilukada yang dilakukan oleh ASN maupun Pegawai PPPK merupakan bentuk dari Pelanggaran atas asas Netralitas, Kode Etik dan Disipilin ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dugaan dan Indikasi Pelanggaran asas Netralitas, Kode Etik dan Disipilin ASN disuarakan oleh  FP2D (Front Persatuan Peduli Demokrasi) Maluku Utara melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Rabu, (20/11/2024) di Jakarta.

Alan Ilyas selaku Koordinator Aksi, meyampaikan “Dugaan atas keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Hi. Ridwan Salidin, Sekretaris Pendidikan Daud Arif, Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Halteng Babullah Kader, Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Halteng Saleh Samad, Staft Dinas Pendidikan Halima Basalem, Guru PPPK SMP Negeri 12 Anita Daud, Guru SD Negeri 2 Tepeleo Rani Tahane, Guru PPPK SMP SATAP Dote Samili Taha dan Staft Dinas Pendidikan Sri Sulastri Yaman, pada pelaksanaan kampanye Paslon Nomor Urut 2 Edi Langkara – Abdurahim Ode Yani di Halmahera Tengah, kesimpulan kami hal tersebut merupakan bentuk dari dugaan politik parktis yang tentunya bertentangan dengan asas netralitas ASN itu sendiri” ungkapnya

Alan Ilyas Selaku Koordinator, Menjelaskan “Dugaan Politik Praktis sejumlah Pegawai ASN Halmahera Tengah yang viral di media sosial Facebook, Whatshap dan lainnya tanpa disadari telah terlibat mengkampanyekan pasangan calon dan tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tidak netral atau terlibat sebagai juru kampanye, tim sukses bayangan dan hal ini jelas melanggar ketentuan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dimana menyebutkan Setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun” Jelasnya.

Dihadapan Karo Humas BKN Republik Indonesia saat Hearing terbuka, Alan Ilyas menyampaikan “Salah satu tugas Badan Kepegawaian Negara adalah melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pegawai, olehnya itu dugaan atas pelanggaran Netralitas, Kode Etik dan Disiplin ASN sebagaimana laporan yang kami sampaikan, BKN RI segera mengambil langkah tegas agar pegawai pelanggar tersebut harus ditindak tegas” Sikapnya

Karo Humas BKN Republik Indonesia, pada pertemuan hearing tersebut menyampaikan “Laporan ini akan kita tindak lanjuti dan jika terdapat bukti lainya atas pelanggaran tersebut dapat disampaikan ke kami melalui website/email bkn.go.id” Ungkapnya

Selesai pelaksanaan aksi unjuk rasa di kantor BKN RI, Alan Ilyas selaku Koordinator FP2D Maluku Utara menyampaikan “ Proses atas pelanggaran ASN tersebut bakal kita kawal terus sampai tuntas,  bahkan kami telah jadwalkan pekan depan unras ini akan kita gelar lagi” Sikapnya

Hingga Berita ini dipublis redaksi makianopost.com berusaha untuk mengkonfirmasi sejumlah ASN dan Pegawai Guru P3K tersebut guna mendapatkan informasi dan keterangan atas hal tersebut.

Editor : Redaksi Makianopost.com
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini