Diduga Terlibat Politik Praktis 9 ASN Halteng Dilaporkan Ke BAWASLU RI

Sebarkan:
Foto : FP2D Maluku Utara Bersama Koordinator Humas Bawaslu RI
Makianopost.com – Jakarta,(20/11/2024) Kepala Dinas Pendidikan Hi. Ridwan Salidin, Sekretaris Pendidikan Daud Arif, Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Halteng Babullah Kader, Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Halteng Saleh Samad, Staft Dinas Pendidikan Halima Basalem, Guru PPPK SMP Negeri 12 Anita Daud, Guru SD Negeri 2 Tepeleo Rani Tahane, Guru PPPK SMP SATAP Dote Samili Taha dan Staft Dinas Pendidikan Sri Sulastri Yaman, resmi dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Republik Indonesia.

Sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Pegawai PPPK Kabupaten Halmahera Tengah tersebut dilaporkan FP2D (Front Persatuan Peduli Demokrasi) Provinsi Maluku Utara berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran atas Azaz Netralitas, Kode Etik dan Disipilin ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Foto : Aksi Unjukrasa FP2D Maluku Utara di Kantor Bawaslu RI
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator FP2D Maluku Utara, Alan Ilyas, “Dugaan  Politik Praktis yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah beserta sejumlah ASN dan Guru PPPK, resmi kita laporkan ke Bawaslu Republik Indonesia untuk diproses” Jelasnya

Laporan FP2D Maluku Utara tersebut diterima langsung oleh Koordinator Humas dan Media Massa Ali Imron di Kantor BAWASLU RI, ia juga menjelaskan “Informasi ini bakal kita sampaikan dan tindak lanjut kepada pimpinan” Jelasnya

Alan Ilyas selaku Koordinator juga menambahkan “Dugaan Keterlibatan Kepala Dinas beserta sejumlah staft dan Para Guru P3K pada pelaksanaan kampanye Paslon Nomor Urut 2 Edi Langkara – Abdurahim Ode Yani di Halmahera Tengah jelas hal tersebut melanggar asas Netralitas dan Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu harus bertindak tegas sesuai dengan rule dan mekanisme yang berlaku, sehingga harapan kita pelanggaran seperti ini tidak terulang pada pegawai dan ASN lainnya” Ungkapnya

Hingga Berita ini dipublis redaksi makianopost.com berusaha untuk mengkonfirmasi sejumlah ASN dan Pegawai Guru P3K tersebut guna mendapatkan informasi dan keterangan atas hal tersebut.

Editor : Redaksi Makianopost.com

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini