Foto : FP2D Maluku Utara Bersama Koordinator Humas Bawaslu RI |
Sejumlah
ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Pegawai PPPK Kabupaten Halmahera Tengah tersebut
dilaporkan FP2D (Front Persatuan Peduli Demokrasi) Provinsi Maluku Utara
berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran atas Azaz Netralitas, Kode Etik dan Disipilin
ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Foto : Aksi Unjukrasa FP2D Maluku Utara di Kantor Bawaslu RI |
Laporan
FP2D Maluku Utara tersebut diterima langsung oleh Koordinator Humas dan Media
Massa Ali Imron di Kantor BAWASLU RI, ia juga menjelaskan “Informasi ini bakal
kita sampaikan dan tindak lanjut kepada pimpinan” Jelasnya
Alan
Ilyas selaku Koordinator juga menambahkan “Dugaan Keterlibatan Kepala Dinas
beserta sejumlah staft dan Para Guru P3K pada pelaksanaan kampanye Paslon Nomor
Urut 2 Edi Langkara – Abdurahim Ode Yani di Halmahera Tengah jelas hal tersebut
melanggar asas Netralitas dan Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu harus bertindak
tegas sesuai dengan rule dan mekanisme yang berlaku, sehingga harapan kita pelanggaran
seperti ini tidak terulang pada pegawai dan ASN lainnya” Ungkapnya
Hingga
Berita ini dipublis redaksi makianopost.com berusaha untuk mengkonfirmasi
sejumlah ASN dan Pegawai Guru P3K tersebut guna mendapatkan informasi dan keterangan
atas hal tersebut.
Editor
: Redaksi Makianopost.com