dr Alwia Assagaf dan Agung Sri Sadono di Nilai Tidak Kompeten, Utang Jasa Menunggak 6,5 Milyar Sejak 2023

Sebarkan:
Ternate, MakianoPost – Direktur RSUD Chasan Boesoirie dr Alwia Assagaf bersama Agung Sri Sadono selaku Wadir Umum dan Keuangan dinilai tidak memiliki kompetensi mengelola Manajemen Operasional dan Keuangan Rumah Sakit, sehingga menimbulkan sejumlah permasalahan yang kian tidak terkendali.

“Kepemimpinan dan tatakelola rumah sakit chasan boesoirie dibawah kepemimpinan dr alwia assagaf bersama wadirnya agung sri sadono terlihat begitu amburadul dan tidak ada kemajuan, hal ini bisa dilihat dari sejumlah permasalahan rumah sakit mulai dari hutang jasa pegawai yang tidak dibayarkan, hutang obat – obatan, pembangunan gedung jantung yang tidak tuntas, hutang pihak ketiga (vendor) yang cukup membebankan rumah sakit setiap tahun, bahkan hampir setiap tahun didemo oleh masyarakat ”, Ungkap salah satu ASN yang tidak ingin namanya disebutkan

Penjelasan pada Ayat (1) dan (2) Permenkes No. 971/MENKES/PER/XI/2009 menegaskan “Direktur Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan dan selanjutnya disebutkan “Direktur Rumah Sakit telah mengikuti pelatihan perumahsakitan meliputi Kepemimpinan, Kewirausahaan, Rencana Strategis Bisnis, Rencana Aksi Strategis, Rencana Implementasi dan Rencana Tahunan, Tatakelola Rumah Sakit, Standar Pelayanan Minimal, Sistem Akuntabilitas, Sistem Remunerasi Rumah Sakit, serta Pengelolaan Sumber Daya Manusia.

Peraturan tersebut dapat dijadikan sebagai indikator penilaian atas pengelolaan manajemen rumah sakit chasan boesoirie saat ini.

Diketahui jasa pegawai yang belum dibayarkan hingga kini yaitu jasa BPJS bulan Oktober sebesar Rp 3.267.422.940,- dan bulan November senilai Rp 3.266.641.372,- tahun anggaran 2023.

Total Jasa senilai Rp.6.534.064.312,-. tersebut telah di bayarkan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) melaui transfer dana pada tanggal 22 bulan November dan tanggal 12 Desember tahun 2023 melalui Nomor Rekening 0601024007 Bank BPD Maluku atas nama RSUD Chasan Boesoirie, tetap ironinya realisasinya sejak 2023 hingga saat ini belum kami terima”, Ungkapnya

Ia juga membeberkan, Sebelumnya pada hari sabtu tanggal 14 september 2024, diadakan pertemuan antara pihak manajemen dengan seluruh pegawai termasuk dokter. Direktur rumah sakit dr Alwia Assagaf dan Agung Sri Sadono tidak menjelaskan secara jelas kepada kami ASN rumah sakit, kemana aliran dana Jasa BPJS tersebut sehingga tidak dibayarkan. Bebernya

Pada pertemuan tersebut terungkap pernyataan Agung, selaku wadir umum dan keuangan rumah sakit menjanjikan, " utang jasa BPJS Oktober - November 2023 akan kita selesaikan melalui pinjaman penyertaan modal pada pemerintah daerah" Jelasnya

Untuk diketahui, sebelumnya Sekretaris Dinas Kesehatan Pemda Provinsi Maluku Utara ketika dikonfirmasi di kantor, menyampaikan “Gaji Pegawai dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kita yang membayar tetapi selebihnya terkait dengan Jasa BPJS karena rumah sakit dengan sistem BLUD maka mereka punya otoritas itu untuk membayar” bebernya.

Pernyataan Sekretaris Dinas Kesehatan Pemda Provinsi Maluku Utara tersebut dapat dijadikan bantahan atas pernyataan wadir umum dan keuangan rumah sakit, serta menunjukan bahwa pihak pemerintah daerah tidak bertangung jawab atas penggunaan jasa BPJS senilai 6,5 Milyar yang telah dibayarkan pihak BPJS pada tahun 2023.

Hingga berita ini dipublis, dr alwia assagaf selaku direktur dan agung sri sadono sebagai wadir umum dan keuangan ketika dikonfirmasi via whatssap belum ada tanggapan.

Penulis Jumardin Gaale
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini