Edi Langkara Mantan Bupati Halmahera Tengah, Senin dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi

Sebarkan:
Halteng, MakianoPost – Edi Langkara mantan Bupati Halteng Periode 2017 – 2022 senin (20/01/2025), bakal dilaporkan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Maluku Utara (LPP – Tipikor Malut) Ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, terkait dugaan korupsi sejumlah pekerjaan di kabupaten Halmahera tengah tahun anggaran 2018 hingga tahun 2022.

Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi LPP Tipikor Sudarmono Tamher, menyampaikan “Dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka setiap dugaan dan indikasi atas kebocoran anggaran pendapatan negara maupun daerah wajib diproses hukum dalam rangka akselerasi dan kepastian hukum atas penggunaan alokasi dana pemerintah” Ujarnya

Terkait laporan dugaan dan indikasi korupsi sejumlah pekerjaan yang bakal dilaporkan LPP Tipikor Maluku Utara yaitu :
  1. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera lakukan pemeriksaan atas Pekerjaan GOR yang dikerjakan PT Hapsari Nusantara Gemilang menggunakan DAU dengan nilai kontrak Rp 79.695.208.346 ditandatangani pada 26 Juni 2019, berdasarkan nota kesepakatan dengan nomor : 050.13/0417, nomor: 170/120/DPRD/HT/2018. Proyek ini kembali dianggarkan pada tahun berjalan sehingga mencapai nilai kontrak 160 miliar, namun diduga kuat tidak diselesaikan sebagaimana ketentuan kontrak pekerjaan.
  2. Proyek destinasi wisata Nusliko Park senilai Rp 40.394.748.836,
  3. Proyek pembangunan Sirkuit Motorcross senilai Rp 1.000.000.000,
  4. Proyek pembangunan Gedung Islamic Center dengan nilai kontrak Rp 3.469.009.000,
  5. Proyek pembangunan Gedung Kesenian dengan nilai kontrak Rp.1.271.000.000, (APBD 2021) dan dianggarkan lagi pada tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp 15.674.000.000.
  6. Proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Terpadu di Desa Tepeleo Kecamatan Patani Utara dengan nilai Kontrak Rp 37.000.000.000, diduga hanya dilakukan penimbunan hingga akhir masa jabatan,
  7. Proyek Kawasan Perikanan terpadu di Desa Yondeliu Kecamatan Patani senilai 27.000.000.000, hanya dilakukan penimbunan hingga akhir masa jabatan,
  8. Proyek pembangunan Breakwater di Desa Gemia dengan nilai kontrak Rp 10.000.000.000,diduga mangkrak dan terbengkalai hingga berakhirnya masa jabatan.
  9. Proyek peningkatan jalan kerikil ke hotmix ruas jalan Patani-Gemia dengan nilai kontrak 12.074.500.000, diduga pekerjaan tersebut tidak selesai hingga akhir masa jabatan.
  10. Proyek peningkatan jalan hotmix ruas jalan Sakam-Tepeleo dengan nilai kontrak Rp 48.506.060.027 (MY APBD 2019-2021), Diduga pekerjaan tersebut tidak selesai hingga akhir masa jabatan.
  11. Proyek peningkatan jalan hotmix ruas jalan Sakam-Tepeleo (MY) dengan nilai Rp 286.946.889.887 APBD Tahun 2021, diduga tidak selesai sampai berakhirnya masa jabatan,
  12. Proyek penyediaan air bersih termasuk reservoir dengan nilai kontrak Rp 52.422.436.000,
  13. Pajak Jeti PT FBLN di Pulau Gebe yang diduga tidak masuk ke kas daerah dan diselewengkan.
Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi Tipikor menyampaikan, “sejumlah dugaan pelanggaran tersebut akan kita laporkan resmi ke kejaksaan tinggi Maluku utara pada senin besok, guna dilakukan pemeriksaan kepada semua pihak yang terlibat atas kegiatan itu, baik mantan bupati Halmahera tengah saudara edi langkara, Kepala Dinas selaku KPA Kegiatan, PPK dan juga termasuk pihak ketiga selaku pelaksana” Ujarnya,

Sudarmono menambahkan, “ senin tanggal 20 besok, laporan ini akan dibarengi dengan aksi unjuk rasa dengan melibatkan sejumlah stakeholder dan elemen organisasi anti korupsi lainnya turut bersama – sama menyuarakan tuntutan dan aspirasi ini”,Tutupnya

Hingga berita ini dipublis, redaksi makianopost.com terus berusaha melakukan konfirmasi kepada mantan bupati Halmahera tengah periode 2017 – 2022, Kepala Dinas dan PPK Kegiatan.

Penulis Adhika Syahputra
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini