
Toilet tanpa pintu ini tentu berbeda dengan budaya yang ada di indonesia. Dimana setiap jamban/toilet memiliki pintu walau dibangun berjajar dengan toilet lainnya pun tetap memiliki pintu.
Salah satu karyawan asal ternate maluku utara yang tak ingin namanya disebutkan, mengaku kaget ketika melihat toilet gandengan tanpa pintu di Mess KM 7 PT. Huafei Nickel Cobalt, yang berlokasi di desa lelilef sawai.
"Saya pertama bekerja disini cukup kaget, ketika BAB ditoilet Mess, semua tidak ada pintu, jadi ketika mau BAB kalau di dalam lebih dari satu orang yah,, tentunya saling menatap satu dengan yang lain". Ujarnya sambil tertawa
" Sudah begitu, toiletnya tidak pernah dibersihkan. Kotor dan keliatan jorok sekali," Pungkasnya

Ia juga menambahkan,"Bukan hanya toilet, kalau mau mandi juga sama-sama dibelakang Mess, tanpa kamar mandi"Ungkapnya.
Karyawan PT. Huafei Nickel Cobalt, mengharapkan adanya kebijakan pemerintah dan pihak perusahaan, lakukan penataan terkait dengan fasilitas karyawan.
Dalam ketentuan Pasal 102 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur fungsi pemerintah dalam hubungan industrial. Fungsi pemerintah dalam hubungan industrial Menetapkan kebijakan, Memberikan pelayanan, Melakukan pengawasan, Menindak pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Harapan karyawan terhadap pihak pemerintah daerah, dapat mengkoordinasikan dengan pihak perusahaan berkaitan dengan hal yang bersentuhan langsung dengan penyediaan fasilitas karyawan yang lebih baik.
UU Nomor 13 Tahun 2003 juga mengatur berbagai hal terkait ketenagakerjaan, di antaranya yaitu Hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Penulis Syamsul
Editor Redaksi MakianoPost