
“Kami tetap dalami penyelidikan ini. Kami masih mendalami alat bukti yang ada Jadi, kami tidak bisa asal melakukan penahanan,” ujar Iptu Gian dalam kasus yang digelar pada Senin (17/2).
Ia menekankan bahwa meskipun proses penyelidikan terus berlanjut, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. “Kami dari Polres, dalam hal ini Polsek Obi, serius dan memastikan bahwa kasus ini akan menjadi terang menderang. penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh karena ini merupakan atensi,” tambahnya.
Iptu gian juga menegaskan bahwa penyidik mengacu pada Pasal 289 dan atau Pasal 292 KUHP terkait tindak pidana pencabulan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jika korban merupakan anak di bawah umur. “Jika terbukti memenuhi unsur, tersangka dapat dijerat dengan ancaman pidana yang berat. Kami bekerja sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku, dan setiap langkah kami dasarkan pada alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Obi, IPTU Fehrizal Adi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. “Kami masih mendalami kasus ini dan yang jelas tetap menindaklanjuti setelah rekonstruksi fisik. Saat ini, korban juga masih mengikuti kegiatan Paskibraka, sehingga kami meminta pihak korban tetap bersabar. Jika dua alat bukti telah terpenuhi, pasti akan ada hasilnya,” jelasnya.
Polsek Obi memastikan bahwa kasus ini akan terus dikawal sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat dan pihak korban diminta untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang dan bersabar menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Penulis Irwan Abubakar
Editor Redaksi MakianoPost