Gubernur Malut Sherly Tjoanda, Diminta Evaluasi dan Copot Agung Sri Sadono Wadir RSUD Chasan Boesoirie

Sebarkan:
Ternate, MakianoPost – Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) DPD Kota Ternate Thusry Karim, Meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda segera lakukan evaluasi terhadap Agung Sri Sadono Wadir Umum dan Keuangan RSUD Chasan Boeosoirie terkait utang jasa BPJS tahun 2023 senilai Rp.6.534.064.312,- yang telah dibayarkan pihak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Cabang Kota Ternate, melalui Rekening 0601024007 Bank BPD Maluku atas nama RSUD Chasan Boesoirie sejak tanggal 22 bulan November dan tanggal 12 Desember tahun 2023. Ironinya dana sebesar itu tak kunjung dibayarkan hingga kini.

Menanggapi hal itu, Ketua LPP Tipikor DPD Kota Ternate, Thusry Karim menyampaikan," Utang Jasa BPJS senilai 6,5 Milyar ini kan sudah dicairkan pihak BPJS Cabang Ternate pada RSUD Chasan Boesoirie sejak 2023 lalu, lantas alasan apa jasa sebesar itu tidak dibayarkan. Hal ini tentunya harus di evaluasi oleh Gubernur maluku utara ", Ungkap Ketua LPP Tipikor Kota Ternate.

Sikap Manajemen RSUD Chasan Boesoirie atas tertundanya pembayaran Jasa BPJS Pegawai, digambarkan sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 17 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Utang RSUD chasan boesoirie, dinilai tak ada habis-habisnya. Sejak 2022 lalu rumah sakit diramaikan dengan sejumlah aksi unjukrasa atas utang tambahan penghasilan pegawai, bahkan hingga kini masih menyisahkan temuan badan pemeriksa keungan atas kekurangan realisasi pembayaran TPP, dan dilanjutkan dengan utang jasa BPJS serta sejumlah fasilitas gedung rumah sakit yang mengalami kebocoran parah, dimana sering dikeluhkan keluarga pasien dan sebagian pegawai rumah sakit ketika musim hujan.

Hal ini menimbulkan sikap kontroversial dari sejumlah pihak terhadap Alwia Assagaf bersama Agung Sri Sadono, yang dinilai layak untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur dan wakil direktur keuangan RSUD Chasan Boesoirie, karena dinilai tidak memiliki kemampuan dalam mengelola manajemen rumah sakit.

Thusry Karim, menegaskan " Direktur dan wakil direktur keuangan jelas harus memiliki kemampuan di bidang perumasakitan dalam mengelola manajemen rumah sakit, sebagaimana penjelasan Ayat 1 dan 2 Permenkes No. 971/MENKES/PER/XI/2009, jika yang bersangkutan tidak memiliki hal itu, Gubernur maluku utara harus bertindak tegas berhentikan yang bersangkutan dari jabatannya ", Tegas Ketua LPP Tipikor Kota Ternate

Alwia Assagaf selaku direktur, ketika dikonfirmasi redaksi MakianoPost via Whatssap sebelumnya, menyampaikan " Masalah utang jasa pelayanan BPJS bulan Okt-Nov sudah berkali-kali saya paparkan kepada seluruh staf tentang asal muasal timbul utang tersebut, Sejak saya masuk sebagai plt direktur (15 Nov 2022), pembayaran jaspel tersebut sudah tidak sesuai bulan pelayanan karena terutang 2 bulan ke belakang, Jd yg membuat terutang tersebut adalah manajemen sebelumnya sejak tahun 2021" Ungkapnya

Lanjut ia juga menambahkan " Kondisi ini berlanjut terus sampai pada penerimaan jaspel bulan Okt 2023 (yang dibayar oleh BPJS di bulan Nov) dan digunakan utk membayar jaspel bulan Agustus 2023 (bukan dipakai utk hal lain). Kemudian jaspel bln Nov 2023 (yg dibayar oleh BPJS di bulan Des), digunakan utk membayar jaspel bln Sept 2023 (bukan dipakai utk hal lain)" Ujar Alwia.

" Jadi dana jasa pelayanan bulan Oktober dan November 2023 sudah digunakan untuk membayar jasa pelayanan bulan Agustus dan September, Tetapi sesungguhnya kondisi ini tidak tepat karena jaspel seharusnya dibayarkan sesuai bulan pelayanan " Akuinya.

Pernyataan Alwia Assagaf tersebut, menuai tanggapan dari sejumlah pegawai RSUD Chasan Boesoiri. Ini ditanggapannya, " Alwia dan agung tidak punya kemampuan dalam restrukturisasi (Tindakan penataan kembali atau penyesuaian kembali yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas) kondisi keuangan RSUD, ini terlihat dari jawaban yang di sampaikan, artinya jika dong 2 (Mereka berdua) mangarti (Mengerti) soal tata kelola keuangan , maka kodisi itu menjadi tanggung jawab pemprov, bukan lagi dong2 (mereka berdua) bikin kebijakan pengulangan. Jasa bulan berjalan bayar bulan sebelumnya, bagaimanapun kondisinya, jika itu dianggap terutang pada tahun anggaran berjalan, kenapa tidak skemakan solusi penyelsaian utang lewat kebjikan deregulasi, (bikin pergub utang tahun sebelumnya) jika itu memenuhi kualifikasi utang " Ungkap Salah satu ASN yang tak ingin namanya disebutkan.

Selanjutnya ia juga menyebutkan, " Klo dong2 (Jika mereka berdua) punya kapasitas terkait tata kelola keuangan, so (Sudah) pernah tidak identifikasi sumber penerimaan BLU (guna memaksimalkan pendapatan RSUD) supaya tiap bulan progres penerimaan/pendapatan RSUD itu naik/progres bukan jungkir, artinya tidak punya kemampuan kelola BLUD buktinya ,sampai sejauh ini apa dorng (Mereka) so (Sudah) maksimalkan sumber pendapatan lain ??" Ujarnya.

ASN tersebut juga mengatakan, " Penerimaan jasa bpjs di tahun 2024 bayar jasa tahun 2023 ,legitimasinya apa ?, ini menandakan dari awal memang tr (Tidak) punya kemampuan untuk menyelesaikan masalah rumah sakit malam bikin tambah ruwet. Kalau punya kompetensi sejak awal harusnya bisa petakan kondisi keuangan rsu (RSUD) dan punya formula yg tepat untuk menyelesaikan , ini hanya lempar batu sembunyi tangan " Ungkapnya


Agung Sri Sadono selaku Wadir Umum dan Keuangan, ketika dikonfirmasi via Whatsaap melalui kontak telpon nomor 08219186xxxx tidak ada tanggapan hingga berita ini dipublis.

Penulis Jumardin Gaale
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini