Lembaga Aspirasi Indonesia - Maluku Utara, Dukung Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI

Sebarkan:

 Ternate, MakianoPost - Revisi atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, mendapatkan dukungan dari Lembaga Aspirasi Indonesia - Maluku Utara. Dukungan ini disampaikan melalui aksi mimbar bebas dan orasi terbuka di Landmark Kota Ternate, Pukul 14.00 sabtu (29/3).

Thusry Karim salah satu orator Aspirasi Indonesia Maluku Utara, menyampaikan, " terkait revisi undang-undang TNI pada beberapa point pasal khususnya mengatur tentang tugas pokok TNI dan penempatan pada beberapa lembaga negara, kami tentunya menyambut baik hal ini. Dimana berkaitan dengan tugas pokok TNI tersebut merupakan langkah kongkrit dalam penguatan sumber daya lembaga negara ", Tegas Thusry dalam orasinya.

Indonesia dalam mengimplementasikan pertahanan negara mengacu pada sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan keadilan.

Zainal Ilyas, Koordinator Lembaga Aspirasi Indonesia Maluku Utara, dalam orasinya menjelaskan, " Dinamika politik internasional saat ini, telah terjadi berbagai konfrontasi serta ancaman militer baik dari dalam dan luar negeri dapat berupa agresi, invasi, spionase, sabotase, terorisme, dan pelanggaran wilayah mendorong kita segenap bangsa harus melakukan langkah strategis melindungi kepentingan nasional kita. Selebihnya, ancaman-ancaman ini tentunya dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa indonesia " Jelas Pria yang biasa disapa Bung Alan.

Ia juga menambahkan, "Maka dengan lahirnya revisi sebagian Pasal dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI merupakan sebuah kebijakan strategis dalam rangka perlindungan keamanan nasional dan perwujudan kedaulatan bangsa yang lebih kuat kedepan" Ungkapnya.

Salah satu dari sebagian Pasal yang direvisi yaitu Pasal 7 yang mengatur tentang Tugas Pokok TNI yaitu Mengatasi gerakan separatis bersenjata, Mengatasi pemberontakan bersenjata, Mengatasi aksi terorisme, Mengamankan wilayah perbatasan, Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu tugas pemerintahan di daerah, Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) serta Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Lewat aksi mimbar bebas ini Lembaga Aspirasi Indonesia - Maluku Utara, menyampaikan sikapnya, yaitu :

  1. Mendukung dan Mengawal Pelaksanaan Terbentuknya Revisi atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
  2. Mendukung penempatan penugasan TNI di wilayah jabatan operasional profesional Kementerian/Lembaga dalam rangka penguatan negara melindungi kepentingan nasional.
  3. Revisi atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bukan merupakan langkah politik Dwi Fungsi ABRI, tetapi selebihnya merupakan Usulan TNI dalam penguatan Kedaulatan bangsa yang diusulkan dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR - RI), yang terdiri atas Perwakilan Anggota Legislatif dari sejumlah Daerah Pemilihan dan Partai Politik.

Setelah menyampaikan orasinya, massa kemudian membubarkan diri Pukul 16.30 menggunakan Mobil Komando Soundsystem.**

Penulis Andhika Syahputra
Editor Redaksi MakianoPost

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini