
Ternate, MakianoPost - Sejumlah Dugaan Korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun anggaran 2019 hingga tahun 2023 resmi dilaporkan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke kejaksaan tinggi maluku utara, Senin (24/3).
Laporan resmi LPP Tipikor Maluku Utara tersebut, diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad.
" Laporan ini kami terima dengan resmi, dan akan kita telaah dulu baru kita tindak lanjuti " Ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad.
Herry Ahmad Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Menegaskan, " Saya menjamin, laporan ini akan kita proses sesuai aturan, Jika ada indikasi kita akan tingkatkan " Tegas Herry Ahmad.
Sejumlah dugaan korupsi yang dilaporkan LPP Tipikor Maluku Utara, yaitu :
Berkaitan dengan laporan atas sejumlah dugaan korupsi, LPP Tipikor Maluku Utara meminta kepada kejaksaan tinggi segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah terlapor yaitu :
LPP Tipikor maluku utara juga menegaskan, agar kejaksaan tinggi maluku utara juga lakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap pihak ketiga (Kontraktor) yang diduga terlibat atas sejumlah dugaan dan indikasi korupsi sejumlah pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah.
Penulis Jumardin Gaale
Editor Redaksi MakianoPost
Laporan resmi LPP Tipikor Maluku Utara tersebut, diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad.
" Laporan ini kami terima dengan resmi, dan akan kita telaah dulu baru kita tindak lanjuti " Ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad.
Herry Ahmad Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Menegaskan, " Saya menjamin, laporan ini akan kita proses sesuai aturan, Jika ada indikasi kita akan tingkatkan " Tegas Herry Ahmad.
Sejumlah dugaan korupsi yang dilaporkan LPP Tipikor Maluku Utara, yaitu :
- Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lapen ke Hotmix Kecamatan Weda Selatan yang dikerjakan CV. Delta berdasarkan Kontrak Pekerjaan Nomor 007/SPP/BM-JLN/APBD/DPUPR-HT/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.970.000.000,-. Masa waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender mulai tanggal 12 Agustus 2022 samlai dengan 19 Desember 2022 yang diperpanjang melalui Adendum Nomor 001.d/ADD-WAKTU/SPP/BM-JLN/DPUPR-HT/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 dengan masa pelaksanaan 230 hari kalender mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 7 Februari 2023.
- Proyek Pembangunan 100 Unit Rumah Istan Sederhana dan Sehat (RISHA) yang berlokasi di Desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah, Senilai Rp.11 Milyar lebih dengan nomor kontrak pekerjaan 640-09/SPP-KTR/RISHA-DAN/DPKP-HT/2018 yang dikerjakan oleh PT. Kurnia Karya Sukses.
- Pembangunan Gedung Islamic Centre yang di alokasikan melalui dana DAU tahun 2022 senilai Rp.3.469.009.200,- yang di kerjakan oleh CV. Sentosa Star.
- Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fogogoru di Desa Nurweda Kab. Halmahera Tengah Senilai Rp.79.695.000.000,00 (Multiyers) Tahun 2019 - 2021 dikerjakan oleh PT. Hapsari Nusantara Gemilang dengan Konsultan CV. Rani Engineering Consultant Contraktor.
- Penyertaan Dana CSR (Corporate Social Responcibility) PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Senilai Rp 13 Milyar yang diduga digunakan untuk membangun Tribun Timur GOR FAGOGORU.
- Alokasi dana senilai Rp 3.829.000.000,- untuk Pembangunan Sport Center, dan alokasi dana senilai Rp 4.906.900.000,- yang digunakan untuk pembangunan Gedung Olah Raga.
Berkaitan dengan laporan atas sejumlah dugaan korupsi, LPP Tipikor Maluku Utara meminta kepada kejaksaan tinggi segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah terlapor yaitu :
- Kuasa Pengguna anggaran Kabupaten Halmahera tengah Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, 2020. 2021, dan 2022 yakni saudara EDI LANGKARA Mantan Bupati Kabupaten Halmahera tengah.
- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, 2020. 2021, 2022 dan 2023
- Kepala Dinas Perkim Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2018.
LPP Tipikor maluku utara juga menegaskan, agar kejaksaan tinggi maluku utara juga lakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap pihak ketiga (Kontraktor) yang diduga terlibat atas sejumlah dugaan dan indikasi korupsi sejumlah pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah.
Penulis Jumardin Gaale
Editor Redaksi MakianoPost