
Desakan atas pencopotan jabatan ini, diduga sebagai bentuk respon atas dugaan kesalahan perencanaan dan pembangunan Embung Pulau Hiri yang berlokasi di Kelurahan Tafraka kecamatan Pulau Hiri Kota Ternate.
Sebelumnya diketahui, Pembangunan Embung ini, dibangun melalui Alokasi dana APBN tahun anggaran 2024 senilai Rp13.573.391.000,- yang dikerjakan oleh CV Aqila Putri yang melekat pada Satker PJPA Balai Wilayah Sungai Maluku Utara.
Juslan J Latif, selaku Koordinator Aksi GPM - FPKAI Malut, Menyampaikan, "Pelaksanaan pembangunan Embung Hiri, dugaan kuat kami Edi Sukitman Selaku PPK, tidak mempertimbangkan potensi bahaya yang diakibatkan atas pelaksanaan pembangunan embung. Dimana pelaksanaan pembangunan embung tersebut dapat menimbulkan bencana serta mengancam kehidupan masyarakat luas dihilir bendungan" Tegas Juslan dalam orasinya.
Gerakan Pemuda Marhaenis bersama Front Persatuan Anti Korupsi Indonesia, mensinyalir pelaksanaan kegiatan pembangunan embung hiri tidak disertai dengan perencanaan yang matang dan tersencana.
Juslan menambahkan, "Perencanaan awal pihak BWS diduga sejak awal tidak dilakukan survey Lokasi yang matang, sehingga dampak yang ditimbulkan atas pembangunan Embung tersebut mengakibatkan Warga Hiri dalam ancaman Banjir dan longsor, jika terjadi hujan deras" Ungkap Juslan.
Koordinator Aksi, Juslan Menjelaskan,"Ancaman longsor pada sekitar embung menjadi satu hal penting yang mesti diperhatikan, Hal ini karena kondisi tebing di selatan pemukiman warga yang semakin kritis, akibat jalan yang dibangun tanpa penguatan struktur, dan tentunya kita kwatirkan Jika ini dibiarkan.Olehnya itu pihak BWS dan Dinas PUPR segera mengambil langkah penting sebagai langkah istiar akan dampak yang ditimbulkan", Jelas Juslan.
Diketahui, menurut keterangan warga setempat, Selama berpuluh-puluh tahun baru kali ini terjadi banjir seperti yang dialami dua hari lalu oleh masyarakat Kel. Tafraka Pulau Hiri.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pekerjaan Embung Hiri diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Massa Aksi GPM - FKAI yang lakukan unjukrasa pada siang tadi, Rabu (26/3), Atas peristiwa banjir bandang yang terjadi diduga akibat pekerjaan embung yang terkesan asal - asal itu, Massa meminta Penegak Hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda, dapat melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap pihak Balai dan Rekanan.
Juslan menyampaikan, " Dugaan kuat kami pekerjaan ini dapat dikategorikan sebagai Total Loss artinya, Aspek pembangunan tersebut tidak memiliki manfaat dan bahkan merugikan keuangan negara. Dimana diyakini, ada perbuatan melawan hukum atas kegagalan proyek embung itu" Tegas Juslan
"Proyek embung ini pihak penegak hukum harus lakukan langkah tegas, dimana semua pihak yang terkait harus turut diperiksa agar kejadian serupa tidak terjadi pada proyek pemerintah lainnya", Tutup Juslan,***
Penulis Adhika Syahputra
Editor Redaksi MakianoPost