BPK Perwakilan Maluku Utara Diminta Audit Khusus Dugaan Uang Hilang Pemda Halteng

Sebarkan:

 

Ternate, MakianoPost - Aksi Unjuk rasa LPP Tipikor Malut di depan kantor BPK Perwakilan Maluku Utara, terkait dugaan kelalaian oknum Bendahara Umum Pemda Halmahera tengah yang mengakibatkan hilangya Uang Senilai Rp500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).Melalui aksi unjuk rasa ini, LPP Tipikor menyampaikan sejumlah kejanggalan atas dugaan hilangnya uang milik pemda halteng, yang diduga terjadi pada senin, 6 Mei 2024 lalu.

Koordinator Aksi Jumardin Gaale,.SH Ketua Bidang Penyidikan dan Penindakan LPP Tipikor Malut menjelaskan sejumlah kejanggalan atas dugaan kasus tersebut, yaitu
  • Pertama kami pertanyakan tindakan yang dilakukan oknum bendahara yang diduga secara sengaja uang Senilai 700 juta dibiarkan tanpa pengawasan dalam Mobil Hilux yang terparkir dihalaman kantor bupati, hingga selanjutnya berdasarkan sejumlah informasi yang kami peroleh, Diduga mobil tersebut dibobol terduga pelaku dengan cara memecahkan kaca samping mobil dan membawa kabur uang senilai 500 juta dan menyisahkan sekitar 200 juta tetap berada dalam mobil.
  • Kedua ketentuan Pasal 20 ayat (6) PMK Nomor 162 Tahun 2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara di jelaskan batas uang tunai yang boleh dibawa oleh bendahara di luar kantor paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Lantas uang senilai Rp700.000.000,- dibawa serta dalam mobil Hilux Milik Sekretariat Pemda Halteng peruntukannya apa ?.
  • Ketiga Kami pertanyakan sikap inspektorat kabupaten halmahera tengah apakah hal ini sudah dilakukan audit pemeriksaan atau belum sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan kewajiban dan larangan PNS (Pegawai Negeri Sipil), serta sanksi disiplin yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran, termasuk jika ada kerugian negara akibat perbuatan PNS. Keempat Sejak tanggal 6 Mei 2024 kejadian tersebut, selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwenang Polres halmahera tengah dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. atas penanganan ini kami mempertanyakan apakah barang bukti Uang senilai 200 juta serta mobil hilux tersebut sudah disita aparat kepolisian atau belum ? hal ini merupakan penegasan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 44. Penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan, serta untuk mengamankan barang bukti yang relevan dengan kejadian perkara.
Jelas Jumardin Mantan Sekretaris Wilayah LMND Maluku Utara.

Ketua Bidang Penyidikan dan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi LPP Tipikor Maluku Utara Menyebutkan, "Kerugian negara/daerah dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan. Akan tetapi perlu diketahui bahwa dalam masalah kerugian negara harus dibedakan antara kerugian negara sebagai akibat kesalahan dalam pengelolaan, dan kerugian negara sebagai akibat tindakan kecurangan/penyalahgunaan kewenangan pejabat pengelola keuangan (financialfraud)" Ujar Bung Mardin Mantan sekretaris Wilayah LMND Maluku Utara.

Mardin juga menambahkan, "Kerugian yang dapat dituntut, yaitu kerugian yang terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik kesengajaan maupun kelalaian. Sedangkan kerugian yang tidak dapat dituntut, adalah kerugian yang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban, yang timbul karena di luar kemampuan manusia atau keadaan terpaksa (force majeure)" Tegasnya.

"Olehnya itu, seseorang yang karena kesalahan atau kelalaiannya telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kerugian, maka wajib mengganti kerugian tersebut" Ujar Mardin dalam keterangan Persnya

Aksi tersebut dilanjutkan dengan penyapaian orasi sejumlah tuntutan. LPP Tipikor Malut dalam orasinya sekitar Pukul 15.00 WIT, di halaman kantor BPK Perwakilan Maluku Utara dan menyampaikan sejumlah tuntutan yaitu :
  1. Mendesak BPK Perwakilan Maluku Utara segera lakukan Audit khusus terhadap Kabag Umum dan Bendahara berkaitan dengan Uang hilang Milik Pemerintah Daerah.
  2. Mendesak Kepada Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Segera Copot Jabatan Kabag Umum dan Bendahara serta Melakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Uang Pemda Senilai Rp500.000.000,- Oleh Oknum Bendahara atas kelalaian yang dilakukan, Sebagaimana hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara. Peraturan ini menetapkan bahwa bendahara wajib mengganti kerugian negara akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum dalam mengelola keuangan negara/daerah.
Massa aksi setelah melakukan orasi dan penyampaian sejumlah informasi berkaitan dengan dugaan hilanya uang pemda halmahera tengah senilai 500 juta itu, massa aksi LPP Tipikor menegaskan bakal melakukan aksi lanjutan di hari kamis, 24 April 2025 dengan agenda aksi gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oknum Bendahara Umum Halmahera tengah pada Pengadilan Negeri Ternate.

Penulis Andhika Syahputra
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini