Kapolda dan BPK Perwakilan Malut Didesak Tuntaskan Kasus Uang Hilang Pemda Halteng

Sebarkan:
Ternate, MakianoPost - Dugaan Kasus Uang hilang pemda halmahera tengah Senilai Rp500.000.000,- disuarakan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Direskrimsus Polda Malut dan Kantor Perwakilan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Senin (21/4).

Melalui aksi unjuk rasa ini, LPP Tipikor menyampaikan sejumlah kejanggalan atas dugaan perampokan serta dugaan perbuatan melawan hukum atas hilangnya uang milik pemda halamahera tengah senilai 500 Juta itu.

Koordinator Aksi Jumardin Gaale,.SH Ketua Bidang Penyidikan dan Penindakan LPP Tipikor Malut menjelaskan, 
  • Pertama kami pertanyakan tindakan yang dilakukan oknum bendahara yang diduga secara sengaja uang Senilai 700 juta dibiarkan tanpa pengawasan dalam Mobil Hilux yang terparkir dihalaman kantor bupati, hingga selanjutnya berdasarkan sejumlah informasi yang kami peroleh, Diduga mobil tersebut dibobol terduga pelaku dengan cara memecahkan kaca samping mobil dan membawa kabur uang senilai 500 juta dan menyisahkan sekitar 200 juta tetap berada dalam mobil. 
  • Kedua ketentuan Pasal 20 ayat (6) PMK Nomor 162 Tahun 2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara di jelaskan batas uang tunai yang boleh dibawa oleh bendahara di luar kantor paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Lantas uang senilai Rp700.000.000,- dibawa serta dalam mobil Hilux Milik Sekretariat Pemda Halteng peruntukannya apa ?. 
  • Ketiga Kami pertanyakan sikap inspektorat kabupaten halmahera tengah apakah hal ini sudah dilakukan audit pemeriksaan atau belum sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan kewajiban dan larangan PNS (Pegawai Negeri Sipil), serta sanksi disiplin yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran, termasuk jika ada kerugian negara akibat perbuatan PNS. 
  • Keempat Sejak tanggal 6 Mei 2024 kejadian tersebut, selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwenang Polres halmahera tengah dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. atas penanganan ini kami mempertanyakan apakah barang bukti Uang senilai 200 juta serta mobil hilux tersebut sudah disita aparat kepolisian atau belum ? hal ini merupakan penegasan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 44. Penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan, serta untuk mengamankan barang bukti yang relevan dengan kejadian perkara", 
Jelas Jumardin Mantan Sekretaris Wilayah LMND Maluku Utara.
Pelaksanaan aksi unjuk rasa di depan kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Sekretaris LPP Tipikor Malut Sukri Ansar,.S.Pd dalam orasinya menyampaikan,"Polda maluku utara melalui Ditreskrimsus dan Ditreskrimum harus mengambil alih penanganan perkara atas dugaan perampokan serta dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas hilangnya uang milik pemda halmahera tengah senilai 500 juta, yang saat ini tengah ditangani Polres Halteng" Tegas Sukri Ansar mantan Aktivis Serikat Mahasiswa Indonesia.

Setelah sejumlah orator LPP Tipikor Malut menyampaikan aspirasinya sekitar Pukul 14.20 WIT, aksi itu dilanjutkan dengan hearing terbuka bersama Kanit 1 Subdit 3 Tipikor Ditrimsus Polda Malut diruang kerja.

AKBP Abu Zubair Latupono,S.IP,.M.M Kanit 1 Subdit 3 Tipikor Ditkrimsus Polda Malut, Saat hearing menyampaikan "Nanti dikordinasikan ke Polres halteng perkara nomor berapa yang telah telah dilaporkan dan lakukan panggilan oleh Polres halteng pada beberapa saksi dan hal ini akan terus kita tindak lanjuti dan tidak terlepas dari pengawasan ditreskrimsus Polda Malut", ungkapnya

Lewat aksi unjuk rasa di dua tempat yang berbeda, yaitu Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara, LPP Tipikor Maluku Utara menyampaikan Sejumlah Tuntutan Aksi yaitu :

sejumlah tuntutan aksi yaitu :
  1. Mendesak Polda Maluku Utara Melalui Ditkrimsus dan Ditkrimum Segera ambil alih dugaan kasus perampokan dan perbuatan melawan hukum atas hilangnya uang pemda halmahera tengah senilai Rp500.000.000,- serta lakukan Pemanggilan Pemeriksaan Terhadap Kabag Umum dan Saudara BUHARI yang diduga sebagai Bendahara Umum Pemda Halmahera Tengah Guna diperiksa terkait dugaan kasus tersebut.
  2. Mendesak BPK Perwakilan Maluku Utara segera lakukan Audit khusus terhadap Kabag Umum dan Bendahara berkaitan dengan Uang hilang Milik Pemda Halmahera Tengah.
  3. Mendesak Kepada Kapolri Republik Indonesia segera lakukan pencopotan Jabatan terhadap Kapolres Halmahera Tengah yang dinilai lamban dalam penanganan Dugaan Perkara Perampokan Uang Milik Pemda Senilai 500 Juta.
  4. Mendesak Kepada Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Segera Copot Jabatan Kabag Umum dan Bendahara serta Melakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Uang Pemda Senilai Rp500.000.000,- Oleh Oknum Bendahara atas kelalaian yang dilakukan, Sebagaimana hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara. Peraturan ini menetapkan bahwa bendahara wajib mengganti kerugian negara akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum dalam mengelola keuangan negara/daerah.
Setelah melakukan orasi dan hearing terbuka, massa aksi kemudian membubarkan diri sekitar Pukul 16.00 WIT.

Penulis Andhika Syahputra
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini