LPP Tipikor Malut Awasi Serius Terkait Dugaan Perampokan Uang Pemda Halteng

Sebarkan:
Ternate, MakianoPost - Dugaan Perampokan Uang Senilai Rp500.000.000,- milik pemerintah daerah kabupaten halmahera tengah, dinilai sebagai bentuk kelalaian oknum bendahara. Hal ini disampaikan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP - Tipikor) Provinsi Maluku Utara melalui Ketua Bidang Penyidikan dan Penindakan Jumardin Gaale,.SH, Sabtu 19 April 2025 diruang kerja sekretariat LPP Tipikor.

Jumardin menyampaikan, " Dugaan hilangnya uang pemda halmahera tengah akibat perampokan yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2024 siang, dalam kesimpulan kita hal tersebut dinilai sebagai bentuk rasa tidak tanggung jawab oknum bendahara" Ujarnya

Ketua Bidang Penyidikan dan Penindakan LPP Tipikor ini dalam penjelasanya, meyampaikan " Jika kita mengacu pada Pasal 20 ayat (6) PMK Nomor 162 Tahun 2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara di jelaskan batas uang tunai yang boleh dibawa oleh bendahara di luar kantor paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Lantas uang senilai Rp700.000.000,- dibawa serta dalam mobil Hilux Milik Sekretariat Pemda Halteng peruntukannya apa ? yang kemudian berdasarkan sejumlah keterangan menyampaikan, Mobil tersebut dibobol ditempat parkir halaman kantor bupati selanjutanya terjadi dugaan perampokan dan mengakibatkan uang hilang sebanyak Rp500 juta dan menyisahkan kurang lebih Rp200 juta dalam mobil hilux tersebut, hal ini menurut kami murni kelalaian oknum bendahara dan wajib yang bersangkutan di proses hukum untuk dimintai pertanggung jawaban atas kelalaian ini" Ungkapnya.

Berdasarkan sejumlah keterangan, diketahui aparat penegak hukum melalui Polres kabupaten halmahera tengah telah melakukan langkah Penyelidikan untuk mencari informasi dan bukti awal terkait dugaan tindak pidana perampokan uang milik pemda halteng tersebut. diketahui hingga saat ini sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa satreskim Polres.

Jumardin menambahkan, "Kita support langkah penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. tetapi kami juga ingin menyampaikan bahwa publik menunggu hasil perkembangan atas penanganan kasus ini, olehnya itu komitmen kami tetap lakukan monitor atas perkembangan kasus ini" Ujar mardin.

Ketua Bidang Lembaga Anti Korupsi ini juga menyampaikan, "Kami bakal terus lakukan kontrol terhadap dugaan kejahatan tindak pidana ini melalui sejumlah kegiatan advokasi kebijakan, pengawasan sosial, penyampaian informasi dugaan tindak pidana tersebut pada Polda Maluku Utara, Kabareskrim Mabes Polri serta Lembaga Audit Negara yakni BPK, agar kerugian negara benar-benar dapat dikembalikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" Tutupnya,,**

Penulis Andhika Syahputra
Editor Redaksi MakianoPost
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini