
Kasi Humas AKP Kolombus Guduru Menjelaskan, "Pukul 09.00 WIT, personil Polsek Tobelo Selatan yang dipimpin Kasubsektor Tobelo Barat Ipda Edwin Manipa, lakukan razia miras di Kecamatan Tobelo Timur tepatnya di salah satu kebun warga Desa Yaro, yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras (miras) jenis cap tikus" Ungkapnya
AKP Kolombus Guduru Menambahkan, "Saat pemeriksaan kami menemukan barang bukti berupa tiga jerigen Ukuran 25 liter yang berisi bahan baku Sageru yang seluruh nya berjumlah 75 liter. Selanjutnya kami amankan ke Mapolsek Tobelo Selatan", Jelasnya
Saat Pelaksaan Razia tersebut, Pihak Polsek menjelaskan, "Kepada pihak pemilik tempat pembuatan Miras (Minuman Keras) berinisial DH (68) thn Warga Desa Yaro, dihimbau untuk tidak membuat atau mengulangi hal tersebut, apabila dikemudian hari kedapatan hal yang sama, maka akan ditindak tegas dan di proses sesuai hukum yang berlaku", Tutupnya Kasi Humas,**
Penulis Idrus Fokaaya
Editor Redaksi MakianoPost