
Ternate, MakianoPost - Gagalnya Pelaksanaan Proyek Pekerjaan Jalan Pulau Makian oleh Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan mengundang tanggapan negatif dari masyarakat. Kekesalan, ketidakpercayaan, dan bahkan kemarahan warga masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari keterlambatan yang menyebabkan peningkatan biaya, ketidaknyamanan, dan penghambatan kegiatan ekonomi masyarakat. Bahkan akibat dari kegagalan proyek jalan makian ini juga menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas pekerjaan dan integritas pihak Dinas PUPR Halmahera selatan.

Mursal Hamir Tokoh Muda Makayoa dan Aktivis Anti Korupsi Maluku Utara yang juga selaku warga Kecamatan Pulau Makian menyampaikan," Pekerjaan ini sudah dari tahun 2023 tidak selesai dikerjakan, Tetapi ironisnya Kepala Dinas PUPR Halsel menjadikan keterlambatan penyediaan AMP (Asphalt Mixing Plant) oleh rekanan sebagai suatu alasan. Hal ini menunjukan M.Idham Pora Selaku Kepala Dinas tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Padahal Integritas menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik, memastikan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan pembangunan infrastruktur, serta mencegah adanya potensi dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)" Tegas Mursal yang juga sebagai Ketua GMNI Kota Ternate.

Mestinya Dinas PUPR Halsel lebih mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam berbagai kegiatan dan keputusan yang diambil, sehingga hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Mursal menambahkan," Jika Pihak rekanan yang mengerjakan Proyek ini tidak memiliki peralatan yang dipersyaratkan, Dinas PUPR harus mengambil langkah tegas lakukan pemutusan kontrak dan dilanjutkan dengan tender istimewa agar proyek ini dapat berjalan sesuai perencanaan. Tetapi sampai saat ini kami tidak melihat langkah tegas itu, Jika yang bersangkutan M.Idham Pora selaku kepala Dinas tidak memiliki profesionalisme dan tanggung jawab kerja yah mendingan mundur saja dari jabatan. Olehnya itu saran kami kepada Bupati segera copot jabatan yang bersangkutan agar tidak menjadi polemik ditingkat masyarakat jika program dinas tidak berjalan baik" Ungkapnya.

Diketahui hingga saat ini, CV. Delta selaku Pelaksana Jalan Pulau Makian belum dilakukan pemutusan kontrak, Hal ini tentunya bertentangan dengan SOP (Standar Operasional Prosedur), Jika Penyedia tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak, seperti keterlambatan pekerjaan, kualitas hasil yang tidak sesuai, atau pelanggaran lain maka harus dilakukan pemutusan kontrak pekerjaan.
"Kepala Dinas PUPR mestinya menghindari adanya dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, baik yang bersifat pribadi maupun profesional. Keputusan yang diambil harus didasarkan pada kepentingan publik dan regulasi yang mengatur tentang mekanisme pekerjaan. Olehnya itu pemutusan kontrak disertai denda kepada pihak rekanan wajib dilakukan PPK dibawah arahan Kepala Dinas" Kesal Mursal
"Kepala Dinas PUPR mestinya menghindari adanya dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, baik yang bersifat pribadi maupun profesional. Keputusan yang diambil harus didasarkan pada kepentingan publik dan regulasi yang mengatur tentang mekanisme pekerjaan. Olehnya itu pemutusan kontrak disertai denda kepada pihak rekanan wajib dilakukan PPK dibawah arahan Kepala Dinas" Kesal Mursal

"Proyek pembangunan Jalan Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan, saat ini telah mengalami keterlambatan signifikan. Olehnya itu Bupati harus mengambil langkah tegas atas hal ini" Tutupnya,**
Penulis Andhika Syahputra
Editor Redaksi MakianoPost