
Penjelasan Pasal 1 ayat (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai merupakan bentuk dari kerugian negara.
Olehnya itu, dugaan dan indikasi atas kehilangan uang pemda halmahera tengah tempo lalu senilai Rp500.000.000,- yang mana sebelumnya di jelaskan oleh bendahara sebagai akibat dari pencurian atau perampokan dengan cara membobol kaca mobil, sehingga mengakibatkan uang hilang. Berdasarkan keterangan sebelumnya jumlah dana milik pemerintah daerah berada dalam mobil senilai Rp700.000.000,-. dan akibat dugaan pencurian senilai Rp500 juta dan di sisahkan sekitar Rp200.000.000,-.
Jumardin Gaale,.SH Ketua Bidang Penyidikan dan Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi LPP Tipikor Maluku Utara Menyebutkan, "Kerugian negara/daerah dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan. Akan tetapi perlu diketahui bahwa dalam masalah kerugian negara harus dibedakan antara kerugian negara sebagai akibat kesalahan dalam pengelolaan, dan kerugian negara sebagai akibat tindakan kecurangan/penyalahgunaan kewenangan pejabat pengelola keuangan (financialfraud)" Ujar Bung Mardin Mantan sekretaris Wilayah LMND Maluku Utara.
Mardin juga menambahkan, "Kerugian yang dapat dituntut, yaitu kerugian yang terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik kesengajaan maupun kelalaian. Sedangkan kerugian yang tidak dapat dituntut, adalah kerugian yang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban, yang timbul karena di luar kemampuan manusia atau keadaan terpaksa (force majeure)" Tegasnya.
"Olehnya itu, seseorang yang karena kesalahan atau kelalaiannya telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kerugian, maka wajib mengganti kerugian tersebut" Ujar Mardin dalam keterangan Persnya.
Diketahui hingga saat ini, paska dugaan kasus tersebut dilaporkan pada Polres Kabupaten Halmahera Tengah, hingga saat ini diduga belum ada kejelasan.
Bung Mardin Mantan Sekretaris Wilayah LMND Maluku Utara yang kini sebagai Ketua Bidang LPP Tipikor Maluku Utara menambahkan, "Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, memelihara keamanan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang mana kewenangan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan, sudah barang tentu penanganan atas dugaan kasus tersebut harus di selesaikan pihak berwenang Polres Halmahera Tengah, maupun Ditkrimsus dan Krimum Polda Maluku Utara" Jelas Mardin.
Jumardin Menegaskan, " Jika kasus ini tidak diungkap ke publik bagaimana langkah penyelesaiannya, maka tentunya masyarakat maluku utara dan wabil khusus warga kabupaten halmahera tengah mempertanyakan integritas lembaga penegak hukum serta inspektorat kabupaten yang tentunya melalui wewenangnya sebagai auditor, kerugian negara senilai Rp500.000.000 harus dikembalikan disertai dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan perundang - undangan" Tutupnya,**
Penulis Andhika Syahputra
Editor Redaksi MakianoPost