
Sukitman Asgar, Akademisi Universitas Hein Namotemo, yang juga pengajar Mata Kuliah Hukum lingkungan memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian dilain sisi, namun disisi lain dampak penutupan tersebut tentunya sangat dirasakan oleh warga/penambang yang kehilangan pekerjaan, sehingga Hal ini harus mendapat perhatian seluruh pihak terutama Bupati Halmahera Utara, Kepolisian dan Gubernur Maluku Utara, karena penutupan tanpa solusi adalah sebuah tindakan yang hanya menyengsarakan rakyat khususnya para penambang, jangan sampai hanya karena gara-gara terjadi penutupan tersebut lalu anak mereka yang saat ini bersekolah harus putus ditengah jalan karena orang tuanya kehilangan pekerjaan.
"Sebagai Penggiat Lingkungan, saya mengapresiasi bahwa Penutupan ini bagian dari menjaga fungsi lingkungan, namun perlu pikirkan dampak kehilangan pekerjaan bagi penambang" Ujar Sukitman
Oleh karena itu Sukitman meminta kepada Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, Gubernur Sherly Laos hingga Kapolda Maluku Utara untuk mengatasi Problem tersebut dengan memberikan solusi agar para penambang masih tetap berkerja baik dengan cara penertiban Ijin Pertambangan Rakyat IPR maupun solusi terbaik lainnya.
Dalam amanat UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 Jo UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 atas Penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2022 menegaskan bahwa dalam Investasi Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pemerintah dapat membentuk Badan Hukum baik dalam bentuk Koperasi atau sejenisnya dalam upaya mendukung keberlangsungan Pertambangan di daerah melalui Ijin Pertambangan Rakyat bagi warga sekitar areal penambangan Rakyat sebagaimana terjadi di desa Roko Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara.. Agar disisi lain warga masih bisa mencari hidup lewat penambangan yang diguluti, dilain sisi pelestarian fungsi lingkungan hidup dapat terjamin untuk Generasi Hari Esok. Tutup Sukitman yang juga sebagai Advokat LBH Hirono Halmahera Utara.
Penulis Idrus Fokaaya
Editor Redaksi MakianoPost